
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan kebijakan baru didalam manajemen birokrasi yang diterapkan oleh Kementerian Agama Kota Surabaya untuk lebih mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang
cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau.
Sudah seharusnya lembaga pemerintah memilih prioritas kebijakan yang tepat agar
memang masyarakat merasakan benar kualitas pelayanan publik yang optimal dan efisien di era kemajuan teknologi saat ini yang begitu cepat mengalami pertumbuhan. Semoga dengan layanan PTSP ini, masyarakat kota Surabaya menjadi lebih yakin dengan kinerja kemenag kota surabaya dan kami berharap adanya masukan dalam bentuk saran maupun kritik yang bersifat membangun.
